Kericuhan mewarnai pembongkaran puluhan rumah di Kampung Karangjangkang Ngemplak Simongan Semarang. (iNews/Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNews.id Pembongkaran 26 rumah di Kampung Karangjangkang Ngemplak, Simongan, Kota Semarang, diwarnai kericuhan, Selasa (7/9/2021). Ratusan petugas Satpol PP Kota Semarang yang akan merobohkan bangunan diadang warga dan terlibat saling dorong.

Namun demikian, pembongkaran tetap dilakukan meski isak tangis warga tak terbendung menyaksikan rumah mereka luluh lantak.

Warga kecewa dengan pembongkaran karena pihak Satpol selalu menunda eksekusi.  Bu Slamet, salah satu warga mengaku tidak sempat mengeluarkan barang-barang untuk mencari kontrakan.

“Harusnya (pembongkaran) ini dikasih tahu dulu. Ini saya keberatan, harusnya ini untuk cari kontrak dulu dan untuk memindahkan barang-barang,” kata Bu Slamet.

Sementara, Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran karena sudah berkekuatan hukum. “Bangunan ini sudah lama bersengketa, jadi sudah beberapa kali melalui tahapan. Kita memberikan SP (surat peringatan) satu, dua, tiga sampai pembongkaran,” kata Fajar.

“Tapi dari pihak kuasa hukum mengomplain terkait SP 1 SP 2, tapi di gugatan PTUN kalah. Sehingga kami sampaikan ke warga, tapi kuasa hukumnya tidak pernah minta,” katanya.

Untuk diketahui,  pembongkaran 26 rumah warga ini sudah melalui proses hukum.  Pemilik tanah bernama Putut Sutopo telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menindak lanjuti hasil gugatan PTUN, Dinas Tata Ruang Kota Semarang kemudian mengeluarkan surat rekomendasi segel dan bongkar. Sebagai tali asih, warga telah menerima ganti rugi sebesar Rp40 juta.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network