Seorang pedagang makanan menunggu pembeli di kawasan wisata Cagar Budaya Kota Lama, Semarang, Kamis (1/7/2021). Foto: ANTARA/Aji Styawan.

SEMARANG, iNews.id - Pengunjung, termasuk anak-anak yang belum divaksin Covid-19 dilarang masuk tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang. Bukti vaksinasi ditunjukkan melalui aplikasi Pedulilindungi atau kartu vaksin secara fisik. 

"Dalam Peraturan Wali Kota Semarang sudah dijelaskan, yang diizinkan hanya yang sudah vaksinasi," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari, Sabtu (21/8/2021). 

Dalam peraturan wali kota, tidak diatur mengenai batasan usia pengunjung yang bisa masuk ke tempat wisata dan hiburan. Aturan itu juga berlaku bagi para pekerja di tempat wisata dan hiburan.

Selain wajib vaksinasi, jumlah pengunjung tempat wisata dan hiburan yang dibuka saat PPKM level 3 dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Kepada para pengunjung tempat wisata dan hiburan, diimbau selalu menerapkan protokol kesehatan ketat agar tidak memunculkan klaster Covid-19. 

Ia menambahkan, sebagian besar pengelola tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang sudah siap membuka kembali usahanya sesuai aturan yang telah ditetapkan.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network