Setelah korban meninggal, pelaku melakukan perbuatan keji tersebut. Dia kemudian membungkus jasad korban menggunakan kantong plastik lalu memasukkannya ke dalam karung.
Selanjutnya karung berisi jasad korban diletakkan di samping rumah pelaku dan ditutup menggunakan material asbes hingga akhirnya ditemukan warga.
Pada kasus mayat dalam karung ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari ember, kantong plastik, karung, hingga material asbes yang digunakan untuk menutupi karung berisi jasad korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara.
Sebelumnya, korban berinisial EH, balita berusia 4 tahun, sempat dinyatakan hilang dan dicari warga hingga larut malam sejak Kamis (29/1/2026). Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Jumat (30/1/2026) pagi di Jalan Rajiman, Kelurahan Mertasinga, Cilacap, dalam kondisi terbungkus karung.
Kasus mayat dalam karung ini menggemparkan warga setempat hingga dilaporkan ke polisi. Setelah mendapat laporan, polisi yang menyelidikinya menangkap pelaku kurang dari 12 jam usai kejadian.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait