“Peristiwa pembunuhan terjadi pada hari Jumat (2/7) pukul 23.30 WIB, TKP di jalan pedesaan Sudimoro, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.,” kata Kapolres Klaten AKBP Prasetyo, Rabu (18/8/2021)
“Motif pelaku balas dendam karena merasa ditipu terkait investasi bodong. Untuk TPK di Boyolali tapi dibuangnya di Tulung Klaten,” katanya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita pakaian korban yang masih terkena darah serta sejumlah identitas korban, sepeda motor milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait