Kepada polisi, tersangka KH mengaku hubungan perselingkuhan dengan korban terjadi sejak tiga bulan lalu setelah mereka bertemu di acara reuni SD.
Seusai reuni, keduanya sering melakukan komunikasi dengan berkirim pesan melalui WhatsApp hingga mereka janjian untuk berkencan di Hotel Mahkota tersebut.
“Setelah reuni, saya sering WA-nan sama dia terus ketemuan di hotel,” ucapnya.
Tersangka KH ditangkap polisi di rumahnya Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus tidak lama setelah pembunuhan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 338 .
Sebelumnya, warga Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di kamar Hotel Mahkota Kudus, Senin (26/10/2020). Identitas perempuan tersebut diketahui berinisial L warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus.
Jasad perempuan berusia 38 tahun itu ditemukan sudah tak bernyawa di kamar 105. Diduga mayat perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait