Tersangka Ade Saputera yang ditangkap aparat Polresta Cilacap setelah diduga membunuh mantan pacarnya. Foto: iNews TV/Heri Susanto.

“Pelaku merasa sakit hati hubungan asmara mereka kandas di tengah jalan karena korban bertunangan dengan laki-laki lain,” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, Sabtu (24/6/2023). 

Karena dendam dan cemburu, pelaku nekat membunuh korban dengan cara menganiaya hingga tewas. Perbuatan pelaku yang berstatus pengangguran tergolong sadis. 

Tak hanya dianiaya sampai tewas, korban yang telah meninggal nekat diperkosa pelaku. Usai melampiaskan nafsu birahinya, pelaku membuang jasad korban di area persawahan tanpa busana dan dikubur dengan lumpur sawah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network