Kalap karena penolakan itu, tersangka kemudian mencekik korban hingga tewas dan menggasak harta benda milik korban sebelum akhirnya kabur ke Kalimantan untuk menghilangkan jejak.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit ponsel, pakaian, serta sisa uang tunai milik korban.
Atas perbuatannya, WJ kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 479 ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait