Ilustrasi razia PPKM. (Foto: SINDO)

Sebab aktivitas perekonomian masyarakat menjadi berkurang. Seperti pembatasan aktivitas kegiatan restoran. Yakni makan atau minum di tempat hanya boleh  25 persen dari kapasitas tempat duduk. 

Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional. Kemudian juga membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mall hingga pukul 19.00 WIB. 

Berdasarkan pengalaman, pola transaksi dan konsumsi masyarakat sudah berubah sejak awal pandemi. Sehingga, dirinya menduga PPKM  tidak terlalu berdampak besar terhadap ekonomi masyarakat. 

Apalagi seperti di Solo, transaksi kuliner yang semula dibatasi hingga pukul 19.00 WIB akhirnya dibatalkan. Sehingga para pedagang tetap diizinkan berjualan sesuai jam operasional dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network