Adapun beberapa pengetatan pembatasan masyarakat diantaranya, membatasi Work From Office hanya menjadi 25 persen dan Work From Home menjadi 75 persen. Kegiatan belajar mengajar masih akan daring, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Untuk restoran, jumlah tamu dibatasi maksimal 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Sementara konstruksi masih tetap berjalan dengan protokol ketat, rumah ibadah dibatasi 50 persen dan fasilitas umum ditutup sementara, termasuk moda transportasi juga dilakukan pengaturan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait