Ilustrasi - Loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

"Nilai tunggakan belum juga bisa ditagihkan dan agar tidak menjadi beban catatan daerah, piutang PBB tersebut dihapuskan setelah berkoordinasi dengan BPK," ujarnya.

Terkait dengan mekanisme meminta persetujuan DPRD untuk penghapusan piutang di atas Rp5 miliar, nantinya piutang PBB akan dibuat menjadi beberapa surat keputusan penghapusan.

Agar nilainya kurang dari Rp5 miliar dengan berdasarkan masing-masing nama pemilik objek pajak, sehingga mempercepat penghapusan tanpa harus melalui rapat dengan dewan.

Meskipun ada penghapusan piutang PBB, wajib pajak yang sebelumnya tercatat memiliki tunggakan pembayaran, hak tagihnya tidak terhapuskan dan masih tercatat memiliki tunggakan PBB.

"Ketika ada yang membayar, nantinya pendapatan akan dimasukkan ke dalam pendapatan asli daerah (PAD) yang sah atau lain-lain PAD," ujarnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network