KUDUS, iNews.id – Pemkab Kudus batal merelokasi pedagang sayur mayur yang berjualan pada malam hari di Pasar Bitingan. Pembatalan relokasi itu dilakukan karena berbagai pertimbangan
"Setelah dirapatkan dengan berbagai pihak, akhirnya pedagang sayur mayur malam hari di Pasar Bitingan tetap diizinkan berjualan di kompleks pasar," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Kudus Jadmiko Muhardi Setiyanto, Minggu (12/2/2023).
Hanya saja, kata dia, pedagang dilarang memanfaatkan trotoar maupun tepi jalan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Salah satu pedagang sayur mayur malam hari, Jono asal Kabupaten Purwodadi mengaku senang jika masih bisa berjualan di kompleks Pasar Bitingan, karena jika jadi direlokasi tentunya harus mencari pelanggan baru.
Lokasinya juga jauh dari pasar, kata dia, tentunya akan ada masa transisi, omzet penjualan akan turun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait