"Kami mohon syarat-syarat kriteria yang diterapkan oleh pemerintah harus dipatuhi supaya benar-benar e-Warong aman, penerima manfaat aman, UMKM sebagai penyalur juga mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut," katanya.
Ia berharap, UMKM bisa mengambil peluang ini karena dapat mendukung pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19, khususnya pada rantai pasokan sembako di Kabupaten Temanggung.
Sementara itu, syarat UMKM sebagai penyalur minimal mempunyai nomor induk berusaha (NIB), kemampuan modal, ketersediaan barang, dan kualitasnya.
"Kami hanya memberikan kesempatan pada UMKM untuk bekerja sama dengan e-Warong, kami tidak bisa mengarahkan e-Warong ini dengan UMKM ini, jadi mereka dipersilakan dengan kesepakatan sendiri, karena tidak boleh mengarahkan e-Warong kepada siapa pun," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait