SALATIGA, iNews.id - Pemkot Salatiga terus berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meski hal itu merupakan permasalahan di ranah internal keluarga. Salah satu caranya dengan mengoptimalkan peran masyarakat dalam pencegahan KDRT.
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih mengatakan, Pemkot Salatiga telah memiliki payung hukum untuk melindungi korban KDRT. Sebab dalam kasus KDRT, terkadang ada reaksi lingkungan yang kadang kala kurang mendukung dan cenderung menyalahkan korban.
"Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, Pemerintah Kota Salatiga berupaya melakukan pencegahan terhadap berbagai persoalan yang rentan menyebabkan terjadinya KDRT," kata Titik, Jumat (28/5/2021).
Selain melalui pembentukan payung hukum, upaya pencegahan KDRT oleh pemerintah juga dilakukan dengan perumusan kebijakan, komunikasi, informasi, edukasi, sosialisasi serta advokasi.
Sebesar apapun upaya pemerintah, tidak akan dapat berjalan optimal jika tidak diimbangi peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya KDRT.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait