"Yang terjadi selama ini, banyak yang mengartikan KDRT sebatas pada kekerasan fisik, padahal lebih dari itu, termasuk kekerasan psikis, seksual hingga penelantaran. Dalam Undang-Undang menegaskan, jika setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya pencegahan sesuai dengan batas kemampuannya," ucapnya.
Pencegahan dimaksud, di antaranya adalah mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Selain itu, diharapkan pula masyarakat dapat memberikan dukungan moral yang positif dan tidak menyalahkan. Sebab korban KDRT, terutama yang berulang pasti akan mengalami trauma, sehingga jangan sampai membuat korban semakin tertekan.
"Meskipun angka KDRT di Kota Salatiga relatif rendah, namun masalah tersebut tetap harus menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih peka terhadap penanganan kasus KDRT dan korban tidak memilih diam," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait