SOLO, iNews.id – Pemkot Solo akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik aktif. Sanksi berupa surat teguran hingga pemberhentian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan, pegawai pemerintah (ASN dan TKPK) diharapkan terlepas dari kepentingan politik dan golongan. Khusus untuk PNS dan PPPK, mereka wajib memegang netralitas.
"Untuk ASN apakah itu bentuk tertulis, ucapan, perilaku ketentuannya terikat dengan regulasi. Ada kewajibannya. Mereka dilarang terikat politik aktif seperti memberikan dukungan dan menetapkan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu," kata Dwi Ariyatno Sabtu (13/5/2023).
Hingga saat ini, tercatat ada 5.880 ASN di Kota Solo dengan formasi 5.394 PNS dan 486 PPPK. Dwi menyebut bahwa pihaknya telah menyosialisasikan secara terbuka terkait netralitas kepada seluruh ASN.
Namun demikian, para ASN masih diberi kelonggaran selama masa tahapan pemilihan umum (pemilu), khususnya dalam urusan menyosialisasikan mekanisme tahapan pemilu. Mereka juga diperbolehkan terlibat dalam kepanitiaan penyelenggaraan pemilu.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait