"Saya kira setiap ASN sudah paham dengan ketentuan bagaimana dia terlibat atau tidak terlibat dalam politik aktif. Kaitannya dengan pemilihan dan dukungan calon," katanya.
Terkait sanksi, Dwi memaparkan bahwa ada tiga kategori dalam pemberian sanksi, yakni ringan, sedang dan berat. Di tingkat ringan sanksi berupa surat teguran. Tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji, naik pangkat. Sedangkan kategori berat berupa penurunan jabatan, kepangkatan sampai pemberhentian atas nama sendiri.
"Nanti kami lihat sejauh mana pelanggarannya. Misal seorang ASN tidak boleh menjadi pengurus dan anggota partai, kemudian ada aduan dan menyerahkan bukti.
Dwi mengimbau agar masyarakat turut mengawasi kegiatan dari para ASN selama masa pemilu. BKSDM Solo akan menindaklanjuti setiap adua dan laporan dari masyarakat terkait keterlibatan ASN dalam politik aktif.
"Kami selalu mengingatkan soal netralitas terhadap ASN. Namun yang paling efektif adalah pengawasan dari masyarakat," ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait