SEMARANG, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bakal menutup tempat wisata, hotel, maupun restoran yang nekat melanggar protokol kesehatan (Prokes). Tindak tegas itu dalam upaya mengurangi kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Jateng Sinung N Rachmadi mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar dilakukan penutupan daya tarik wisata (DTW), serta menghentikan kegiatan hotel, jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
“Mencermati kondisi terkini Covid Jateng, maka kami tidak segan-segan untuk merekomendasikan ditutup sementara DTW dan penghentian kegiatan hotel, apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan kebijakan pemda,” kata Sinung, dikutip dari website resmi Pemprov Jawa Tengah, Minggu (13/12/2020).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait