Di mana sesuai SE Gubernur Jateng Nomor 443 Tanggal 18 November 2020, kegiatan pertemuan dibatasi maksimal 50 orang. Selebihnya wajib memperoleh izin dari jajaran keamanan (Kepolisian) setempat.
Pihaknya berharap masyarakat turut mengawasi dan melaporkan via kanal media sosial, bila ditemui pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan seperti rapat, pernikahan, dan lainnya. Hal itu berlaku pula pada acara pesta tahun baru.
“Diimbau seyogyanya tidak diadakan dan untuk perayaan pesta Natal di hotel juga wajib mematuhi protokol kesehatan, baik pembatasan jumlah orang, menghindari kerumunan maupun lainnya. Kalau memungkinan bisa dari rumah masing-masing secara virtual. Sedangkan untuk libur akhir tahun, sebaiknya di rumah saja,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait