SEMARANG, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengeluarkan kebijakan penghapusan pajak dan denda kendaraan bermotor (PKB). Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Ahmad Luthfi menerangkan, program itu menyasar khususnya masyarakat yang belum membayar PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.
Penghapusan pajak kendaraan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.
Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekitar Rp2,8 triliun.
“Saya dengan seluruh bupati/wali kota berikut jajaran telah rapat tentang (penerapan pergub) pajak kendaraan bermotor di Jawa tengah,” kata Luthfi pada keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025).
Syarat untuk penghapusan tunggakan dan denda itu, kata Luthfi, masyarakat bisa mendatangi langsung Samsat dan membayar pajak berjalan tahun ini (2025), pada periode program mulai 8 April hingga30 Juni 2025.
Dengan pembayaran pajak berjalan 2025 periode tersebut, PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak (PKB) dan dendanya, tetapi kita dengan batas waktu. Ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan. Makannya ini kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya, akan tetapi kita (Pemprov Jateng) tetap peroleh pendapatan,” katanya.
Luthfi telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng Triadi menambahkan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
Kasubdit Registrasi Identifikasi Ditlantas Polda Jateng AKBP Prianggo Malau menambahkan, untuk syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih harus menunjukkan KTP pemilik kendaraan yang tertera.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait