Tersangka pembunuhan saat digelandang di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021). (iNews/Sukmawijaya)

Saat menjerat leher korban dengan tali dari baju jemper, pelaku juga menginjak tangan serta tubuh korban yang tidur telungkup selama 20 menit.

Semula pelaku ingin membuang mayat korban di kawasan Grobogan. Karena takut keburu fajar, pelaku membuang mayat korban di tanggul Sungai Wulan Desa Mijen Demak.

“Dia (korban) sudah hamil enam bulan, sedangkan saya berhubungan intim sama dia baru empat bulan. Saya jemput dia jam 9 malam ke hotel. Setelah jam 2 lebih saya jerat terus nunggu sampai sepi jam 3.30 saya bawa ke tanggul Sungai Wulan pakai mobil dan saya geletakkan di situ,” kata HR, tersangka, Kamis (19/8/2021).

“Mau saya buang ke Purwodadi tapi kejauhan. Awalnya biar nggak ada yang tahu tapi telanjur mau fajar tahun ketahuan. Setelah membuang saya balik ke hotel mengambil handphone yang ketinggalan dan saya jual ke konter,” katanya.

Sementara, polisi berhasil menyita barang bukti baju jemper yang menjadi alat untuk membunuh korban. Dua unit HP milik korban yang sempat dijual juga disita polisi.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network