Selain barang bukti pakaian, motor korban dan mobil rental yang menjadi sarana untuk membuang mayat korban juga diamankan di Mapolres Demak.
Dari keterangan polisi, pelaku telah merencanakan untuk membunuh korban. Setelah menyewa kamar di sebuah hotel di Kudus, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menjemput korban. Selanjutnya mereka pun berhubungan intim di hotel tersebut dan sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku pergi akan membuang mayat korban.
“Terkait adanya mayat di tanggung Sungai Wulan Desa Mijen, dari pengumpulan barang bukti maupu saksi-saksi yang ada mengerucut, sehingga kami bisa menangkap tersangka,” kata Kapolres Demak, AKBP Budiandhy Buono.
“Modusnya tersangka ini membunuh dengan menjerat leher korban pada saat terlelap tidur. Jadi posisi telungkup, korban dijerat dengan tali jemper dan tangan diinjak oleh kakinya. Jadi selama 20 menit tidak bernafas, oleh tersangka korban dibuang ke tanggul Sungai Wulan,” katanya.
Sementara, dari CCTV hotel, sekitar pukul 21.30 WIB, terlihat mobil pelaku bersama korban masuk di hotel. Selanjutnya sekitar pukul 3.12 dini hari, pelaku memasukkan mayat korban dari pintu belakang mobil. Selanjutnya keluar dari hotel untuk membuang mayat korban.
Atas kejahatannya membunuh korban secara terencana, pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait