Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Syuaib Abdullah mengatakan, modus tersangka yakni dengan berkenalan di medsos dan menjadikannya sebagai kekasih.
“Kami tengah mendalami rekaman video saat berkencan dengan salah satu korban. Dari pengakuannya, tersangka sempat mengancam akan menyebarkannya bila korban tidak mau memberikan modal untuk usaha,” katanya.
Akibat perbuatan menipu empat orang janda, tersangka kini terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Polisi juga akan menerapkan pasal berlapis jika tersangka terbukti melakukan pengancaman akan menyebarkan video hubungan intim dengan korban.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait