Sumanto saat disuntik vaksin Covid-19 di Pondok Rehabilitasi Jiwa Supono Mustajab Purbalingga. (iNews/Catur Edi Purwanto)

“Mari semua warga masyarakat kita berobat, ya vaksin atau tidak yang penting berobat untuk kesehatan. Ya biar sehat,” kata Sumanto.

Sosok Sumanto merupakan pria yang pernah menggegerkan masyarakat atas perbuatannya mencuri dan memakan mayat seorang nenek. Akibat perbuatannya,  Sumanto dihukum penjara selama 5 tahun pada tahun 2003 silam.

Sumanto bebas dari hukuman penjara pada tahun 2009 dan hingga sekarang menjalani pemulihan kejiwaan di panti kesehatan mental Bungkanel Purbalingga.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network