Penampkan Rumah Penjual dan Perakit Senpi Ilegal di Semarang, Rapat Tertutup Gerbang (Foto: iNews/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Seorang warga Kota Semarang ditangkap Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya karena merakit berbagai senjata api. Ini juga berkaitan dengan senpi yang jadi barang bukti D, terduga teroris yang ditangkap Densus 88.

Tersangka diketahui bernama AR (33) alamat KTP di Jalan Cinde Utara VII nomor 308A RT5/RW12, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Dari hasil pantauan iNews, rumah AR tampak tertutup semua dengan gerbang besi berwarna biru. Besi bahkan terpasang di bagian atas. Penangkapan AR pun disaksikan warga sekitar. 

"Ditangkap Rabu 16 Agustus sekitar jam 6 pagi, anak-anak masih muda kok ada sekitar 15 orang (yang menangkap)," kata salah satu tetangga di dekat TKP, Sabtu (19/8/2023).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network