BLORA, iNews.id – Pasangan suami istri EFJ dan EM menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kejari Blora, Senin (30/5/2022). Oknum anggota Polres Blora itu menjalani sidang secara virtual.
Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Blora Jatmiko mengatakan sidang perdana ini digelar secara online dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini telah digelar sidang perdana pukul 09.00 WIB dengan terdakwa EFJ dan EM dengan agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan," kata Jatmiko, Senin (30/5/2023) siang.
Untuk dakwaan sendiri, kata dia, kedua terdakwa didakwa melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang Undang tindak Pidana korupsi, subsider pasal 3 UU tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Jadi yang bersangkutan didakwa melanggar undang-undang pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," katanya.
Menurutnya, sidang berikutnya akan digelar pada Senin (6/6/2023) memdatang dengan agenda pemanggilan saksi saksi, karena pagi tadi yang bersangkutan maupun kuasa hukum yang ditunjuk Majelais Hakim pengadilan Tipikor, tidak mengajukan eksepsi atau tangggapan pembacaan dakwaan.
Sekadar diketahui, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekitar Rp3 miliar. Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu.
Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp14 miliar. Setelah diusut, uang sebesar Rp3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal.
Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.
Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar. Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp1,6 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait