Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id - Pasutri oknum anggota Polres Blora yang diduga terlibat penyelewengan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah menjalani penahanan. Pasutri berinisial EFJ dan EM saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Blora. 

Pasutri tersebut ditahan setelah diduga terlibat menyelewengkan dana PNBP Polres Blora pada tahun 2021 sekitar Rp3 miliar. Kedua oknum polisi yang ditahan kondisi baik. 

"Alhamdulillah sampai saat ini yang bersangkutan sehat," kata Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono, Selasa (17/5/2022). 

Keduanya mulai masuk ke rutan sejak 11 Mei 2022 sebagai titipan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.  

Sebelum ditempatkan dengan penghuni rutan lainnya, keduanya sedang menjalani masa orientasi sekitar dua minggu, sehingga mereka ditempatkan di sel khusus yang berada di Rutan Blora. 

"Iya di sel khusus, yang terhindar dari blok-blok yang lain. Kami memantau kesehatannya, kemudian tentang cara pergaulan akan kami kasih masukan-masukan seperti apa, kemudian ada juga pembinaan," ucapnya.  

Selama seminggu mendekam di rutan, kedua oknum polisi tersebut belum pernah dijenguk keluarganya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network