Perahu yang dinaiki 20 penumpang yang kemudian terbalik di Waduk Kedung Ombo Boyolali hingga menewaskan 9 orang karena tenggelam. Foto: iNews/Tata Rahmanta.

BOYOLALI, iNews.id – Aparat Polres Boyolali melibatkan Bapas terkait penanganan kasus perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo yang menewaskan 9 orang karena tenggelam. Salah satu tersangka berinisial GH yang merupakan nahkoda perahu, masih berstatus anak berusia 13 tahun. 

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka terkait tragedi perahu terbalik di objek wisata Waduk Kedung Ombo yang menewaskan 9 orang. Kedua tersangka adalah pengemudi perahu dan pemilik warung. 

GH yang merupakan pengemudi perahu, dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Sedangkan KA yang merupakan pemilik warung apung dijerat pasal 76 i UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. 

Kedua tersangka ini memiliki hubungan keluarga, yakni paman dan keponakan. Kedua resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Boyolali, Selasa (18/5/2021) siang. Gelar perkara dilaksanakan secara virtual dengan asistensi dari tim penyidik Dirkrimum Polda Jawa Tengah. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network