“Kami melibatkan Bapas guna melakukan pendampingan terhadap GH. Sementara, tersangka KA dijerat UU perlindungan anak karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur,” kata Morry Ermond.
Dari hasil penyidikan dan keterangan korban yang selamat, tidak ada penumpang yang saat sebelum kejadian melakukan selfie atau swafoto. Namun saat itu, penumpang berdiri karena panik air sudah mulai masuk ke perahu.
Sebelumnya, peristiwa peralu terbalaik terjadi di Waduk Kedung Ombo di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali. Perahu berisi 20 penumpang mendadak terbalik saat akan menuju ke warung apung di tengah waduk. 11 orang selamat, dan 9 lainnya tenggelam dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait