PURBALINGGA, iNews.id - Pelaku pencurian sepeda motor berikut penadahnya berhasil ditangkap aparat Polres Purbalingga. Tiga orang ditangkap berikut barang bukti berhasil disita.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, kasus pencurian sepeda motor terjadi 3 Januari 2023 di objek wisata D'las Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
"Dari kejadian tersebut, diamankan satu pelaku pencurian dan dua orang penadahnya," kata AKP Suyanto, Senin (16/1/2023).
Pelaku pencurian yang ditangkap berinisial PW (32) seorang pedagang warga Desa Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.
Sedangkan dua penadahnya, yakni AR (30) karyawan swasta, warga Desa Parigi, Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen dan MSD (47) wiraswasta, warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.
"Modus yang dilakukan yaitu pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook dan mengajak ketemuan di objek wisata. Selanjutnya membawa kabur motor korban berikut sejumlah barang lainnya. Selanjutnya barang curian dijual kepada penadah," ucapnya.
Korban dalam kasus ini adalah RW (31) warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Korban berkenalan melalui Facebook dengan akun bernama Eris Purwanto yang dipakai pelaku. Selanjutnya, janjian untuk pergi bersama menggunakan sepeda motor korban menuju objek wisata D'las Karangreja.
Ketika sampai di lokasi, keduanya menuju salah satu warung dan memesan makanan. Saat itu, pelaku berpamitan pergi ke toilet serta mengambil handphone yang ada di bagasi motor. Namun setelah ditunggu sekitar 15 menit, pelaku tidak kembali.
Korban kemudian menyusul ke lokasi parkir, ternyata sepeda motor tidak ditemukan. Sepeda motor milik korban diduga sudah dibawa kabur pelaku. Merasa menjadi korban pencurian, korban lalu melaporkan ke polisi. Dari penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku berinisial PW yang merupakan residivis berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kaligondang, tiga hari usai beraksi. Kami juga menangkap penadah barang curian berikut barang buktinya," ucapnya.
Barang bukti yang disita di antaranya satu sepeda motor milik korban jenis Honda Spacy nopol R 3868-ZJ dan satu telepon genggam merk Xiaomi Redmi 9A warna biru. Selain itu, diamankan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih nopol R 6809 LL dari kejadian berbeda.
Dari pengembangan kasus, pelaku mengakui sudah melakukan aksi yang sama tiga kali di lokasi lain. Masing-masing di penginapan kompleks objek wisata Golaga, tempat kos di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga dan objek wisata Menganti, Kabupaten Kebumen.
Pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait