Barang bukti dan tersangka (memakai baju tahanan) kasus penipuan senilai Rp7,6 miliar saat ditahan di Mapolres Purbalingga, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Sumarwoto.

PURBALINGGA, iNews.id - Seorang warga Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ditangkap polisi setelah diduga menipu yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp7,6 miliar. Pelaku menggunakan modus menjual cek kepada korban dengan janji keuntungan 5 persen setiap bulan.

"Penangkapan terhadap pelaku berinisial AK (57) berawal dari laporan korban atas nama Akhirin (57), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga yang kami terima pada 19 Agustus 2022," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, Kamis (29/12/2022). 

Berdasarkan keterangan korban, kasus penipuan yang dilakukan AK terjadi sejak tahun 2016 hingga 29 Maret 2020. Modus penipuan  dilakukan pelaku dengan cara menjual cek kepada korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulan.

"Awalnya, beberapa cek dapat dicairkan agar korban percaya dan yakin," kata Era Johny Kurniawan, Kamis (28/12/2022). 

Bahkan saat cek akan jatuh tempo, AK menukar cek yang ada di tangan Akhirin dengan nominal yang lebih besar. Namun dengan syarat korban menambah uang sesuai dengan perhitungan pelaku.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan AK agar korban tidak mengetahui jika cek tersebut sebenarnya kosong.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan, pada awalnya korban yang merupakan pengusaha konveksi memberikan uang sekitar Rp100 juta kepada AK yang merupakan pemasok konveksi dengan harapan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network