“Dari pengembangan kasus, aksi kejahatan sudah dilakukan di tiga lokasi, yakni tempat parkir Kecamatan Wiradesa, Tirto dan Kelurahan Pekuncen. Semuanya di dekat jalan Pantura,” ujarnya.
Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan. Barang bukti yang disita antara lain dua handphone, uang Rp400.000 dan alat pecah kaca. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara, tersangka Slamet mengaku aksinya dilakukan karena menganggur dan butuh untuk hidup.
“Sebelumnya saya kerja menjadi kru bus. Karena terdesak kebutuhan, saya bersama kawan melakukan pencurian. Sasaran mobil yang ditinggal dan kondisi sepi. Kaca dipecah lalu diambil barang yang berharga dan dijual,” kata Slamet.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait