Tersangka SW (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Demak. Foto: Ist.

DEMAK, iNews.id - Petualangan SW (35) sebagai pencuri spesialis barang di dalam mobil berakhir di penjara. Warga Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak ini ditangkap setelah menggasak tas berisi uang dan handphone di dalam mobil. 

Aksi pencurian dilakukan SW di Jalan Raya Semarang-Demak, Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak pada Jumat (1/4/2022). Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Irfan (30), warga Kabupaten Semarang. 

"Kami terima laporan Minggu 3 April 2022 dan berhasil menangkap pelaku. Tersangka SW membenarkan telah mencuri barang dari mobil saudara Irfan pada malam hari ketika korban tertidur pulas di dalam mobil," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Senin (11/4/2022).

Saat beraksi, SW ditemani rekannya AK yang kini masih buron. SW bertugas mengendarai motor, sementara pencurian dilakukan AK. Selain itu, SW juga mengawasi keadaan sekitar ketika AK beraksi. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencari sasaran korban kendaraan yang sedang istirahat dengan parkir di pinggir jalan atau SPBU sepanjang jalan Pantura Demak. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network