Jika pemilik kendaraan tidur, pelaku beraksi dengan mengambil barangnya. Namun jika pemilik kendaraan terjaga, pelaku akan berpura-pura meminta uang parkir.
"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sejak tahun 2018, jika dihitung sudah ratusan kali karena dalam satu minggu bisa melakukan dua sampai tiga kali pencurian. Hasil dari mencuri digunakan untuk judi online," katanya.
Dari tangan SW, polisi mendapatkan barang bukti dua dus book handphone merk Samsung type Galaxy J7 prime dan Handphone merk Xiaomi type Redmi 10. Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol H 5460 XE. Uang sebesar Rp2,5 juta dan uang sebesar 4 ringgit Malaysia.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait