"Kami terus-menerus ditertibkan, tetapi tempat relokasi untuk para PKL belum ada. Tempat relokasi tersebut, sudah dijanjikan akan disediakan," kata Yuli. Melihat situasi tak kondusif, petugas gabungan gagal menyita sarana berjualan para PKL.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, tim gabungan melakukan penindakan dan penjaringan para pelaku pelanggar Perda Kota Tegal No. 9/2018 tentang ketenteraman dan ketertiban umum. "Kami telah melakukan sosialisasi pelarangan berjualan bagi PKL di sepanjang Jalan Pancasila," katanya.
Dia mengatakan, upaya penyitaan sarana berjualan milik para PKL di Jalan Pancasila, terpaksa dilakukan karena masih banyak PKL yang membandel dan tetap berjualan di lokasi yang telah dilarang. PKL yang disita sarana berjualannya, akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait