Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DA (23) dan DB (21) warga Kota Salatiga menggugat ayah kandungnya MR dan turut tergugat ibu tirinya OM di Pengadilan Negeri Salatiga. Gugatan tersebut teregister dalam perkara Nomor 102/ Pdt.G/ 2021/PN. Slt.
Diduga, MR digugat secara materiil sebesar Rp1,725 miliar dan immateriil sebesar Rp5 miliar lantaran telah menelantarkan kedua anak kandungnya sejak 2013 lalu. Imbasnya kedua anak laki-laki dan perempuan itu, terpaksa mengurungkan niatnya untuk bersekolah ke jenjang yang lebih tinggi lantaran tidak ada biaya.
Kuasa hukum DA dan DB, Mohammad Sofyan menjelaskan, permasalahan ini bermula ketika pada 2013 lalu, keluarga DA dan DB sedang dilanda permasalahan yang mengakibatkan kedua orang tuanya yakni MR dan SG bercerai. Saat itu, DA masih duduk dibangku SMP dan DB masih sekolah di SD.
"Setelah kedua orang tuanya bercerai, terjadi kesepakatan lisan hak asuh anak DA dan DB ikut dan diasuh oleh ibunya. Sedangkan nafkah kehidupan dan pendidikan menjadi tanggung jawab MR karena mendapatkan hak gono gini tanah berupa, ruko dan rumah kos," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait