Para korban ini semuanya disetubuhi hingga puluhan kali di rumah atau tempat praktik pelaku. Dari hasil pengembangan, Mbah Supri sudah beraksi sejak tahun 2021 lalu. Pelaku pun ditangkap di rumahnya di Desa Pekuncen, Kroya, Cilacap.
"Di rumah atau di TKP korban disetubuhi. Korban baru terdata sebanyak 10 orang," katanya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 6 c Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait