Pelaku kemudian memperkosa korban, namun korban melawan. Mendapat perlawanan, pelaku membacok korban dengan sebilah golok hingga tewas.
“Usai membunuh korban, pelaku kemudian menguras harta korban berupa perhiasan, handphone dan uang,” ungkap Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Kamis (14/9/2023).
“Usai menguras harta korban, pelaku meninggalkan jasad korban. Baru keesokan harinya, pelaku membuang mayat korban ke dalam septic tank yang tak jauh dari rumah korban,” katanya.
Setelah membuang mayat korban ke dalam septic tank, pelaku kemudian kabur ke wilayah Kabupaten Banyumas. Dia nekat membuang mayat korban ke dalam septic tank karena panik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
pelaku pembunuhan perempuan septic tank mencuri Polresta Cilacap Kapolresta Cilacap memperkosa mabuk minuman keras
Artikel Terkait