"Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap keluarga akhirnya kami mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan ini dan berdasarkan hasil autopsi tengah hamil 6 bulan sehingga penyelidikan bisa kami kerucutkan kepada hubungan korban dengan orang terdekatnya, kata Kapolres.
Pada hari Minggu (6/3/2022) pukul 15.00 WIB polisi berhasil mengamankan kekasih korban di rumahnya. Tersangka diketahui sudah menjalin hubungan dengan korban selama dua tahun.
"Kenapa pelaku membunuh korban yakni karena korban memberi tahu kepada tersangka bahwa ia tengah hamil. Namun tersangka mengaku tak sanggup untuk bertanggung jawab dan membiayai korban sehingga tersangka nekat untuk menghabisi nyawa korban,” katanya.
Kronologi pembunuhan terjadi bermula saat tersangka mengajak makan malam pada Jumat (4/3/2022) malam. Korban lalu diajak berkeliling dan mencari tempat yang sepi yaitu di tkp areal persawahan Desa Dukuhturi.
"Di situ korban dihabisi dengan cara memukul wajah korban sebanyak dua kali terjatuh dan mencekik hingga korban meninggal dunia. Setelah melakukan pembunuhan tersangka kembali ke rumah kos korban untuk membuat alibi seolah-olah tersangka kehilangan rekan wanitanya. Padahal korban telah sudah dibunuh oleh tersangka,” ujarnya.
Pembunuhan diperkirakan dilakukan pada pukul 01.00 Sabtu (6/3/2022) dini hari. Akibat perbuatannya Tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait