“Pikirannya kalut dan emosi menuju dapur mengambil pisau kembali ke kamar dan menganiaya istrinya. Bahkan melanjutkanya dengan menggunakan gunting,” katanya.
Kemudian korban tergeletak lemas karena banyak mengeluarkan darah. Pelaku sempat bersembunyi di kamar mandi rumahnya.
Tetangganya yang mendengar teriakan korban berusaha menolong namun jiwanya tidak bisa diselamatkan. Polsek Randundongkal langsung bergegas ke TKP dan mengamankan pelaku.
Syarofudin mengakui perbuatannya dan menyesal. “Saya melakukan perbuatan ini karena kesal istri sering lebih dari 4 jam sehari live streaming,” katanya.
Ayah dua anak ini dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI 2004 pidana paling lama 15 thaun denda 45 miliar. 33 kuhp 15 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait