Petugas Polres Pemalang saat melakukan olah TKP di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, Rabu (21/9/2022). Foto/IST

“Pikirannya kalut dan emosi menuju dapur  mengambil pisau kembali ke kamar dan menganiaya istrinya. Bahkan melanjutkanya dengan menggunakan gunting,” katanya.

Kemudian korban tergeletak lemas karena banyak mengeluarkan darah. Pelaku sempat bersembunyi di kamar mandi rumahnya.

Tetangganya yang mendengar teriakan korban berusaha menolong namun jiwanya tidak bisa diselamatkan. Polsek Randundongkal langsung bergegas ke TKP dan mengamankan pelaku.

Syarofudin  mengakui perbuatannya dan menyesal. “Saya melakukan perbuatan ini karena kesal istri sering lebih dari 4 jam sehari live streaming,” katanya.

Ayah dua anak ini dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI 2004 pidana paling lama 15 thaun denda 45 miliar. 33 kuhp 15 tahun.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network