Karena itu, ia berharap Pemkab Cilacap responsif terhadap isu investasi. Pasalnya, sesuai regulasi, Perda RTRW yang tidak segera disahkan pemerintah daerah, bisa ditarik pemerintah pusat.
“Kalau sudah ditarik pemerintah pusat, ini jadi kerugian bagi Pemkab Cilacap. Karena boleh jadi tidak sesuai dengan otonomi dareah dan yang sudah ditetapkan di APBD bisa berubah,” katanya. “Dampak Perda RTRW yang molor, ada dua poin. Investasi dan penyerapan Pemda Cilacap sehingga penyerapan APBD tidak optimal,” ujar dia.
Ia mencontohkan satu kasus yang sudah terlihat mengenai penyerapan APBD Cilacap tidak bisa optimal. Yakni pembangunan gedung baru Kejaksaan Negari (Kejari) yang menggunakan APBD, terhambat gara-gara Perda RTRW. “Gedung yang seharunya dieksekusi Maret ini jadi molor karena Perda RTRW Belum siap,” katanya.
Sebelumnya, Kajari Kabupaten Cilacap, Tri Ari Mulyanto mengatakan, sesuai target, lelang fisik seharusnya sudah dilakukan awal Maret 2021 ini. “Perencanaan sudah selesai, kemudian lelang fisik. Tapi tidak bisa karena Perda RTRW belum selesai,” katanya.
Pihaknya khawatir, revisi Perda RTRW yang tak kunjung selesai sejak 2017 silam ini menghambat pembangunan di Kabupaten Cilacap.
“Target kami sebelum akhir tahun gedung baru sudah jadi. Tapi kalau revisi (Perda RTRW) belum selesai, ya berarti molor. Geudung baru ini bukan hanya untuk kajari saja, tapi juga perkantoran pemkab, polres, dan fasilitas umum,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait