“Setelah itu diberikan suit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tuanya kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku,” lanjutnya.
Sebab itulah, Luthfi mengimbau kepada masyarakat luas untuk waspada terhadap modus operandi seperti ini. Luthfi menyebut dari penyidikan saat ini, pelaku ini beraksi sendirian.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengajak pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk aktif memberikan berbagai edukasi untuk pencegahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. “Agar disampaikan ke publik, kejadian ini tidak hanya sekali tapi beberapa kali terjadi,” kata Ganjar.
Dia menyebut penanganan para korban tentunya sesuai ketentuan, mengingat sebagian besar usianya bawah umur. Pihaknya juga akan melakukan pendampingan trauma healing kepada para korban.
Pelaku ini diancam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.
Editor : Ahmad Antoni
kasus persetubuhan santriwati polres batang polda jawa tengah kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi gubernur jateng ganjar pranowo pondok pesantren pengasuh ponpes
Artikel Terkait