Tersangka SY ditangkap lebih dulu di rumahnya Desa Banyudono. Setelah itu, giliran tersangka IH dibekuk di lokasi ekspedisi pengiriman barang.
“Yang IH ini ditangkap ketika mau ambil barang di tempat paketan,” ujarnya.
Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, Ipda Tri Ariyadi menegaskan, sebelum pengiriman ganja, antara kedua tersangka sudah saling berkomunikasi. Jika muncul pengakuan tersangka tidak tahu barang apa yang dikirim, menurutnya tidak benar.
“Sebagai catatan, tersangka 1 dan tersangka 2 sudah saling komunikasi sebelum barang dikirim. Jadi mereka sudah tahu,” kata Tri.
Dari catatan kriminalitas, tersangka SY sebelumnya pernah ditahan atas kasus pencurian di wilayah Kabupaten Pati. Sedangkan IH residivis kasus narkoba. Bahkan sempat divonis 10 tahun penjara di Surabaya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait