SEMARANG, iNews.id – Densus 88 Antiteror Polri terus melakukan penyelidikan terkait pengungkapan pabrik senjata api (senpi) ilegal di Kota Semarang yang ternyata sampai ke tangan Dananjaya Erbening. Dananjaya adalah pegawai PT KAI yang ditangkap Densus sebab terafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Anshor Daulah (JAD) dengan barang bukti di antaranya puluhan senpi ilegal berikut pelurunya.
“Tentunya dari Densus 88 yang ada di wilayah Jateng juga ikut melakukan penyelidikan supaya mendapatkan informasi yang jelas, kita lihat perkembangannya dari Densus 88,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (22/8/2023).
Pabrik senpi ilegal di Kota Semarang itu berlokasi di Jalan Cinde Utara VII, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Lokasi itu adalah kediaman Aji Rukmanto (33) seorang residivis kasus serupa yang ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada Rabu (16/8/2023) berkaitan dengan senpi ilegal tersebut termasuk surat senjata palsu.
“Intinya ada waspada, izin yang dipasang itu belum tentu benar. Kalau ada informasi terkait senjata rakitan, ilegal, bisa dilaporkan ke Polda Jateng,” katanya.
Polda Jateng, sebut Kombes Satake Bayu, melalui tim siber di Direktorat Reserse Kriminal Khusus maupun Bidang Humas juga terus melakukan patroli di dunia maya. Ini juga berkaitan dengan temuan senpi ilegal itu juga diperjualbelikan di marketplace dunia maya.
“Kami selalu kegiatan patroli kegiatan di marketplace. Pasti ada penyelidikan, kalau memang benar (ada pelanggaran hukum) tentu ada upaya penangkapan dari hasil lidik (penyelidikan) itu,” ujar Kombes Satake Bayu.
Editor : Ahmad Antoni
senjata api senpi senpi ilegal polda jateng kota semarang densus 88 antiteror polri Kabid Humas Polda Jateng stefanus satake bayu
Artikel Terkait