“Terdakwa tetap berkeinginan untuk memiliki tanah dan bangunan, kemudian bersama Agnes Siane membuat rekayasa dengan mengajukan permohonan pailit, seolah-olah keluarga Agnes Siane dan ahli waris memiliki utang pada terdakwa. Padahal sebenarnya tidak ada hubungan utang piutang melainkan jual beli yang tak dapat diselesaikan,” kata Jaksa, Selasa (30/5).
Dari permohonan itu, lanjut jaksa, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan dan menyatakan Agnes Siane dan ahli waris dalam pailit. Putusan itu kemudian timbul lelang melalui KPKNL Semarang yang ditangani oleh kurator.
Akibatnya perbuatannya menyebabkan korban yakni Kwee Foh Lan (pelapor), Kiantoro Najudjojo, dan ahli warisnya mengalami kerugian karena tidak dapat menguasai objek tanah seluas 2.285 meter persegi tersebut. Selain itu, sertifikat yang telah dipecah menjadi lima SHM atas nama orang lain menimbulkan kerugian Rp8,7 miliar.
Sementara kuasa hukum terdakwa Osward Febby usai sidang mengatakan akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. Menurutnya, kliennya adalah pembeli yang beritikad baik. Bukan melakukan rekayasa seperti yang di dakwakan jaksa.
“Tidak ada rekayasa pailit, kalau ada ya hakim diperiksa. Banyak faktor yang akan kami buktikan di persidangan nanti,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, John Richard meminta agar dalam persidangan jaksa maupun majelis memeriksa putusan-putusan hukum baik pidana maupun perdata.
Editor : Ahmad Antoni
pengusaha pembelian rumah rekayasa sertifikat tanah kepailitan pengadilan niaga KPKNL Semarang ahli waris
Artikel Terkait