Sidang dakwaan kasus penggelapan atas mekanisme pembelian rumah dengan terdakwa Agustinus Santoso. (Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNews.idPengusaha asal Semarang Agustinus Santoso tersandung kasus penggelapan atas mekanisme pembelian rumah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elfrita dalam sidang pembacaan dakwaan menyatakan terdakwa bersama-sama dengan Agnes Siane melakukan rekayasa perkara kepailitan

Terungkap, modus rekayasa tersebut digunakan untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui proses kepailitan. Dalam uraian dakwaannya, Jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

Dalam perkara ini dimulai saat terdakwa akan melakukan pembelian tanah di Jalan Tumpang Raya No 5 seluas 2.285 meter persegi dari Agnes Siane. Kala itu, itu atas nama Joe Kok Men yang merupakan suami Agnes Siane. 

Posisi tanah tersebut sedang menjadi agunan di sebuah bank swasta Setelah melalui proses lelang, tanah tersebut terjual dengan harga Rp8 miliar.

Namun sertifikat tersebut ternyata tidak bisa di balik nama karena ada gugatan perdata antara keluarga Agnes Siane dengan Kwee Foh Lan yang merupakan istri Kiantoro Najudjojo.

“Terdakwa tetap berkeinginan untuk memiliki tanah dan bangunan, kemudian bersama Agnes Siane membuat rekayasa dengan mengajukan permohonan pailit, seolah-olah keluarga Agnes Siane dan ahli waris memiliki utang pada terdakwa. Padahal sebenarnya tidak ada hubungan utang piutang melainkan jual beli yang tak dapat diselesaikan,” kata Jaksa, Selasa (30/5).

Dari permohonan itu, lanjut jaksa, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan dan menyatakan Agnes Siane dan ahli waris dalam pailit. Putusan itu kemudian timbul lelang melalui KPKNL Semarang yang ditangani oleh kurator.

Akibatnya perbuatannya menyebabkan korban yakni Kwee Foh Lan (pelapor), Kiantoro Najudjojo, dan ahli warisnya mengalami kerugian karena tidak dapat menguasai objek tanah seluas 2.285 meter persegi tersebut. Selain itu, sertifikat yang telah dipecah menjadi lima SHM atas nama orang lain menimbulkan kerugian Rp8,7 miliar. 

Sementara kuasa hukum terdakwa Osward Febby usai sidang mengatakan akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. Menurutnya, kliennya adalah pembeli yang beritikad baik. Bukan melakukan rekayasa seperti yang di dakwakan jaksa. 

“Tidak ada rekayasa pailit, kalau ada ya hakim diperiksa. Banyak faktor yang akan kami buktikan di persidangan nanti,” ujarnya. 

Kuasa hukum pelapor, John Richard meminta agar dalam persidangan jaksa maupun majelis memeriksa putusan-putusan hukum baik pidana maupun perdata.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network