Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Irwan Hutagalung, Selasa (9/5/2023). Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

Husen dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP. Pasal itu terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Perihal kejiwaan Husen, Kombes Irwan menyebut tidak mengalami gangguan. "Seseorang yang begitu runtut merencanakan pembunuhan, memutilasi, mengambil pasir dan semen, rangkaian itu tidak menunjukkan gangguan kejiwaan," ujarnya.

Korban ditemukan tewas di tempat usahanya AHS Arga Tirta, Jl. Mulawarman Raya, Kel. Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network