Husen dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP. Pasal itu terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Perihal kejiwaan Husen, Kombes Irwan menyebut tidak mengalami gangguan. "Seseorang yang begitu runtut merencanakan pembunuhan, memutilasi, mengambil pasir dan semen, rangkaian itu tidak menunjukkan gangguan kejiwaan," ujarnya.
Korban ditemukan tewas di tempat usahanya AHS Arga Tirta, Jl. Mulawarman Raya, Kel. Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Editor : Ahmad Antoni
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol irwan anwar kota semarang tersangka dimutilasi dicor semen air isi ulang update me
Artikel Terkait