Tersangka pencurian motor majikan saat dihadirkan dalam gelar perkara. (Eddie Prayitno)

“Awalnya  mengambil kunci kontak sepeda motor yang diletakkan di lantai kamar pintu kos. Dua hari kemudian saya mengambil sepeda motor ketika majikan tidur,” ungkap Warman, Kamis (13/12).

Di hadapan petugas, dia sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor. Satu kali di wilayah Cirebon dan dua kali di Kaliwungu yakni di Alun-alun Kaliwungu dan motor milik majikannya.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan selain mengungkap pencurian sepeda motor milik majikannya sendiri, Polsek Kaliwungu juga mengungkap pencurian sepeda motor di  rumah kontrakan di perum Graha Raya Kaliwungu.

“Modusnya sama, yakni pelaku  mengambil sepeda motor dan HP milik korban saat sedang tidur. Pelaku Gevi Danu Kristian warga Cilacap mencuri motor milik atasannya saat bekeja di proyek bangunan dan dibawa kabur hingga ke Banjarnegara,” ujar Kompol Edy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kaliwungu.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network