Sementara itu, dr Gregorius lebih menyentuh pada aspek hukumnya. "Dalam konteks pandemi dengan penggunaan terapi plasma konvalesen supaya tidak merugikan maka ada yang namanya prinsip Minus Malum atau memilih yang paling sedikit keburukannya,” katanya.
Selain itu, dalam pelaksanaannya harus menghormati otonomi pasien dan informed consent harus diberikan secara baik, benar, jelas dan lengkap. "Demkian pula memperhatikan pada kepatuhan kaidah etik dan mengutamakan keselamatan pasien," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait