“Kita putar balikkan karena tidak memiliki kelengkapan surat perjalanan terkait SIKM atau surat vaksin, hasil PCR atau surat antigen,” katanya.
Dalam penyekatan di gerbang Tol Weleri ini, Bupati Kendal Dico M Ganinduto bersama Kapolres AKBP Yuniar Ariefanto dan Dandim 0715 Letkol Inf Iman Widhiarto ikut memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
Bupati Dico mengatakan, penyekatan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat.
Tidak hanya itu penyekatan juga bertujuan untuk melihat kepatuhan masyarakat akan aturan yang sudah ada di masa PPKM Darurat. Dengan membawa surat keterangan sudah vaksin atau keterangan antigen satu kali 24 jam terakhir.
“Penyekatan ini dalam rangka untuk menurunkan mobilitas masyarakat dan memastikan masyarakat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Dico.
“Yang pertama mereka harus sudah dipastikan membawa surat vaksinasi. Kalau belum ada vaksinasi membawa surat antigen H-1. Ini yang kita pastikan semua,” katanya.
Bupati mengatakan akan tegas melaksanakan aturan PPKM Darurat agar angka positif di Kabupaten Kendal bisa turun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait