Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (foto; Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara, Tatag Rochyadi. Dia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Saat ini, Tatag menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara. Selain Tatag, KPK juga memanggil Kabid Penyelenggaraan e-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara Veriyanto dalam penyidikan kasus tersebut.

Dengan adanya kegiatan penyidikan di Kabupaten Banjarnegara, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Namun demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network